Pengertian Agama
Secara bahasa, menurut al ‘Iraqi agama mempunya tiga arti yakni sesuatu yang agung karena orang yang mau beragama dirinya menjadi mulya dan juga berarti menyerahkan diri, karena orang yang beragama berserah diri penuh kepada Allah Swt. dan yang terakhir bermakna keras, karena agama bersifat tunduk dan patuh secara penuh.
Adapun arti agama secara istilah adalah aturan Tuhan yang diberikan kepada manusia yang berakal dengan sukarela agar menjadi tuntunan dalam kehidupannya dan menjadi kebahagiaan setelah kehidupan dunia; akhirat. Pengertian ini yang sering dilontarkan oleh para ulama Islam. Para orientalis mempunyai pengertian tersendiri dalam mengartikan agama, diantaranya :
1. Sisrun dalam bukunya ‘Anil Qowanin (terj. Arab) yang mengartikan agama adalah hubungan antara manusia dengan Tuhan
2. Ab Syatil dalam bukunya Qonunul Insaniyyah (terj. Arab), agama adalah kumpulan kewajiban makhluq kepada kholiq yakni kewajiban manusia kepada Allah Swt., baik yang berkaitan dengan masyarakat maupun individu
3. Salfan biriseh dalam bukunya al Ilmu wal Diyanat (terj. Arab) mengatakan bahwa, agama adalah sisi idealis dalam kehidupan manusia.
Hubungan antara agama dan millah
Sayyid al jurjani mengatakan bahwa kata agama dan millah mengandung satu arti namun dalam penggunaannya terjadi perbedaan. Aturan hidup yang ditaati sering dikatakan sebagai agama, sedang kumpulan dari aturan hidup dinamakan millah. Muhammad Farid Wadji berpendapat bahwa millah adalah aturan hidup, agama dan jalan hidup.
Kata millah dalam al Qur’an tidak pernah disandarkan pada Allah Swt. melainkan selalu disandarkan pada manusia. Kata ini berarti mengandung arti agama yang benar dan yang salah. Sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an dalam surat al Baqoroh : 130, al Baqoroh : 135, Yusuf : 38, al A’raf : 88, Yusuf : 37, dan al Baqoroh : 120. Dari sini bisa diambil sebuah kesimpulan bahwa kata millah selalu mencakup agama baik agama yang diwahyukan maupun agama yang dibuat oleh manusia.
Antara agama dan nihlah
Secara bahasa kata nihlah berarti pemberian tanpa ganti rugi. Kata nihlah disebutkan dalam al Qur’an hanya satu kali yakni dalam surat Annisa : 4. Kata ini dalam pemakaiannya tidak pernah disandarkan pada Allah Swt. melainkan selalu dipakai dalam hubungannya dengan manusia yakni berkaitan tentang pemberian mahar bagi seorang wanita.
Dalam kamus filsafat, kata nihlah mengandung arti kumpulan manusia yang tergabung dalam satu aliran, maka kata nihlah sama dengan kata jama’ah atau firqoh. Atau kumpulan golongan sesat, maka kata nihlah sama dengan bid’ah.
Antara agama dan akhlaq falsafy
Dalam pembahasan agama dan akhlaq menurut para filosof, ada tiga kategori yang menjadi titik perbedaan pandangan yakni yang berhungan dengan topik utama, sumber hukum dan pemahaman tentang pembalasan maupun macam-macamnya.
Topik utama tentang akhlaq menurut filsafat adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan perangai atau tingkah laku manusia, baik yang berhungan dengan masyarakat maupun individu. Akhlaq dalam filsafat tidak membahas hubungan seorang hamba dengan Tuhan. Adapun sesuatu yang berkenaan dengan hubungan manusia dengan Allah Swt. telah dibahas oleh agama dan ia tidak mengkaji tentang perangai manusia sama sekali baik dari sisi dekat maupun jauh.
Dari pendapat para filosof tentang agama maupun akhlaq dapat diketahui bahwa antara akhlaq dan agama tidak ada hubungan sama sekali. Namun jika melihat agama secara khusus, dalam hal ini Islam. Di dalamnya akan tentang aqidah, aturan hidup maupun akhlaq yang dikaji secara integral dan komprehensif. Baik hubungan manusia dengan dirinya maupun hubungannya dengan masyarakat, bahkan yang berkaitan dengan negara.
Sumber hukum akhlaq dalam kaca mata filsafat adalah manusia secara murni yang termanifestasi oleh akalnya. Namun ada yang mengatakan bersumber dari perasaan emosial bahkan ada yang berpendapat, sumber dari segala sumber hukum dalam akhlaq falsafy adalah masyarakat dan lazim dikenal ‘aqlu jama’i. Para fiosof memandang agama sebagai sesuatu yang agung dan semua hukum yang dilahirkannya berasal dari Tuhan. Manusia tidak berperan sama sekali didalamnya. Bahkan, menurut mereka, manusia dipaksa untuk tunduk dan patuh kepada seluruh aturan yang telah ditetapkan agama tanpa ada celah sedikitpun untuk memilih atau membantah.
Pendapat demikian jika didasarkan pada Islam, maka lebih tepat jika agama dikonotasikan sebagai mana yang dipahami oleh kaum jabariyyah. Islam selalu memberikan pilihan bagi penganutnya untuk melakukan sesuatu dan memberikan kebebasan. Jika ada perintah untuk melakukan sesuatu, Islam selalu memberikan alasan kenapa sesuatu itu mesti dikerjakan sebagaimana firman Allah Swt. dalam al Qur’an dalam surat Baqoroh : 282, al Ankabut : 45, Annisa : 85, al Jum’ah : 9.
Demikian sekelumit pengertian umum tentang agama, millah, nihlah maupun akhlaq falsafy.
